Namun, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2014-2019 ini menegaskan bahwa saat Pengesahan APBD tahun 2020, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Sehingga Pengesahan APBD tahun 2020 bukanlah dirinya.
Setelah memberikan keterangan kesaksiannya ini, mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Endang PU Ishak berharap, kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir ini semakin terang benderang, sehingga masyarakat Ogan Ilir dapat menilainya sendiri atas perkembangan kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario membenarkan pemanggilan mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2014-2019 Endang PU Ishak.
BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel Jadi Pusat Perhatian, Penasaran Siapa Saja Saksi yang Diperiksa?
BACA JUGA:Was-Was, Sebentar lagi Kejati Sumsel Umumkan Tesangka Korupsi Koni Sumsel
Menurut Ario, mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Endang PU Ishak dimintai keterangan sebagai saksi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, yang telah menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka, yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir Iskandar, anggota Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Idris dan Karlina.
“Pemeriksaan sebagai saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir, dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara,” tutup Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario.*