MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pengecekan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau, Selasa (25/2/2025).
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, S.H., M.H. bersama Kasubsi II Seksi Intelijen Palito Hamonangan, S.H., Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Rizki Juliansyah, S.H., M.H., Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Septian Anugrah Perkasa, S.H., beserta tim Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus mendampingi Tim BPKP Sumsel untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. menjelaskan, pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau.
"Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan," jelas Anjasra dalam Siaran Pers, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Wakil Walikota Palembang Temukan Harga Pangan Melonjak!
Tim Kejari Muara Enim dan BPKP Provinsi Sumsel memeriksa hasil pembangunan proyek Siring. --Foto : Mardiansyah - PALTV
Anjasra mengungkapkan, proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan sembari menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk melengkapi alat bukti.
"Setelah hasil audit keluar, kita akan meminta keterangan lagi dari BPKP sebagai ahli untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu penetapan tersangka," ungkapnya.
Diketahui, penyidikan terhadap Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023 ini telah dimulai di awal tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.
Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Kejari, Sekretaris PMI Palembang Pilih Bungkam, Ada Apa?
BACA JUGA:PALTV Audiensi dengan Bank Indonesia Sumsel, Bahas Kerja Sama Edukasi untuk Masyarakat
Pengukuran dilakukan untuk memastikan kualitas atau volume dari proyek pembangunan.--Foto : Mardiansyah - PALTV