Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 atau subsider Pasal 13 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam sidang ini, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi melalui Penasihat Hukum mereka dan bersiap untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang berencana menghadirkan sepuluh orang saksi dari pihak BPN Kota Palembang dalam sidang selanjutnya.
BACA JUGA:Rapat Kordinasi Penguatan Kerukunan Antar Umat Beragama di Sumatera Selatan
BACA JUGA:DPRD Palembang Dapil I Reses di PIM, Soroti Masalah Parkir dan CSR
Sidang penadilan kedua terdakwa ini merupakan lanjutan dari penyidikan, yang sebelumnya telah menjerat dua oknum pejabat BPN Kota Palembang yang telah dijatuhi vonis penjara.