Asnaifah dan Kartila, 2 Terdakwa Penerbitan Ratusan Sertifikat PTSL 2019 Jalani Sidang Dakwaan

Rabu 04-12-2024,18:46 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang perkara dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019, yang melibatkan dua terdakwa Kartila dan Asnaifah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada hari Selasa, 3 Desember 2024.

Sidang perdana ini berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Ahmad Zairil dan Joke Norita, yang telah lebih dulu diproses hukum.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa penerbitan sertifikat PTSL pada tahun 2019 ini diduga melibatkan sejumlah pihak di BPN Kota Palembang, termasuk pegawai dan keluarga mereka.

BACA JUGA:Salam Sahabat PALTV Jelajah Wisata Bersama Key Giffary, Puteri Anak Pariwisata Indonesia 2024

BACA JUGA:Viral Pasien RS Bari Palembang Keluhkan Pelayanan, Inpektorat Akan Panggil Pimpinan RSUD Bari


Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kartila dan Asnaifah, Selasa (3/12/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Program PTSL 2019, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat, ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Kartila memiliki 200 bidang tanah yang hendak dinaikkan statusnya dari Surat Pernyataan Hak (SPH) menjadi Sertifikat dengan menggunakan program PTSL. Tanah milik terdakwa terletak di Jalan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Kartila bersama terdakwa Asnaifah diduga menemui Doni Rakasiwi, seorang pegawai BPN, untuk meminta bantuan dalam penerbitan sertifikat atas tanah-tanah tersebut.

Sebanyak 140 bidang tanah yang terdaftar dalam program PTSL diduga terkait dengan penerbitan sertifikat yang melibatkan kedua terdakwa.

BACA JUGA:Langkah Strategis! 101 Pejabat Baru Kemenkumham Sumsel Resmi Dilantik

BACA JUGA:Siaga Tim Medis, Bagaimana Kemenkumham Sumsel Hadapi Risiko Tes Kesamaptaan Kerap Keram?


Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Kartila dan Asnaifah, Selasa (3/12/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Selain keuntungan yang diterima oleh kedua terdakwa, sekitar 27 pegawai BPN Kota Palembang serta keluarga mereka diduga juga mendapat bagian dari penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Kategori :