Kejati Sumsel Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J Sudah P21, Tinggal Tunggu Tahap II

Senin 05-08-2024,19:57 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyatakan P21 (lengkap) untuk berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) PTSP2J BUMD Pemerintah Kota Palembang.

Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari pada hari Senin, 5 Agustus 2024.

"Untuk berkas perkara dugaan kasus korupsi Jargas tersebut sudah dinyatakan P21 (lengkap)," ucap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Menurut Vanny, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh Subdit Tipikor Polda Sumsel. Dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), maka Kejati Sumsel menunggu tahap dua dari Penyidik Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel dan Jajaran Ikuti Webinar Cerdas Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Polda Sumsel Akan Serahkan Kembali Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PTSP2J ke Kejati Sumsel

"Jadi saat ini Penuntut Umum Kejati Sumsel masih menunggu tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Sumsel. Infonya dalam waktu dekat akan dilaksanakan," terang Vanny Yulia Eka Sari.

Diketahui, empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dalam dugaan korupsi Jargas tersebut adalah AN, AR, SU, dan RU.*

Kategori :