"BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah," kata AKP RTM Situmorang.
Pada saat penangkapan tersangka, turut pula diamankan barang bukti satu unit mobil Isuzu Traga jenis pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak tanah dengan total lebih kurang 420 liter, empat drum kosong bekas minyak olahan solar, tiga derigen kosong bekas minyak solar.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp10.500.000, satu buah mesin sedot air, satu buah selang ukuran satu inci panjang lebih kurang empat meter, satu buah selang ukuran dua inci panjang lebih kurang lima meter, dan dua buah tedmon ukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong.
Tersangka AW dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
BACA JUGA:Hotman Paris Soroti Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lahat, Putusan Sudah Inkrah di MA
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan," pungkas Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang.*