Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Mikro dan Aset Khasanah Bank Plat Merah Muara Enim
Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Aset Khasanah Bank Plat Merah KCP Muara Enim, Jumat (21/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (Khasanah) di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo Kabupaten Muara Enim, pada hari Jumat, 21 November 2025.
Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang lengkap, sehingga hari ini kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar di KCP Semendo,” ujar Ketut Sumedana.
Tujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat internal bank Plat Merah dan empat perantara KUR.
BACA JUGA:Unit PPA Tangkap Kakek Cabuli Anak Umur 5 Tahun
BACA JUGA:Kakek 75 Tahun Jadi Korban Begal di Palembang, Handphone Dirampas dan Kepala Alami Luka Serius

Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana menyampaikan penjelasan dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Tersangka dari bank Plat Merah tersebut adalah EH Pimpinan KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024, MAP Penyedia Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023, dan PPD Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
Kemudian WAF perantara KUR Mikro, DS perantara KUR Mikro, JT perantara KUR Mikro, dan IH perantara KUR Mikro.
Menurut Kajati Sumsel Ketut Sumedana, seluruh tersangka sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Setelah gelar perkara dilakukan, lanjut Ketut Sumedana, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan langsung dalam praktik korupsi tersebut.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Guru PPPK OKU Diamankan, Polisi : Tersangka Positif Konsumsi Narkoba
BACA JUGA:Hingga 19 November 2025 serapan APBD Palembang baru 64,45 persen
“Dari 134 saksi yang sudah kami periksa, rangkaian keterangan dan bukti yang terkumpul menunjukkan keterlibatan para tersangka, sehingga status mereka resmi kami naikkan dari saksi menjadi tersangka,” terang Ketut Sumedana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


