Paltv Night Run

Narasumber Boleh Tanyakan Kompetensi Wartawan Sebelum Diwawancara

Narasumber Boleh Tanyakan Kompetensi Wartawan Sebelum Diwawancara

Kegiatan Pelatihan Uji Kompetensi Wartawan di Kota Prabumulih Sumsel,-Anggi Perkasa-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Ditengah maraknya aktivitas peliputan di berbagai daerah, kesadaran narasumber mengenai hak-hak mereka saat diwawancarai wartawan dinilai masih sangat minim. 

Banyak narasumber yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk memastikan kompetensi wartawan sebelum memberikan pernyataan. Padahal, langkah sederhana ini dapat mencegah kesalahpahaman dan potensi kerugian akibat pemberitaan yang tidak akurat.

Fenomena kesalahpahaman antara narasumber dan jurnalis kini mendapat perhatian serius dari para penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Tidak sedikit narasumber yang mengaku merasa dirugikan karena hasil pemberitaan dianggap tidak sesuai konteks, tidak lengkap, bahkan—dalam beberapa kasus—mengandung informasi yang menyesatkan.

BACA JUGA:Monitoring dan Evaluasi Komdigi PSO Bidang Pers di PalTV Tingkatkan Kolaborasi

BACA JUGA:SMP Negeri 6 Talang Ubi Menjuarai Kompetisi Arena Juara Tingkat SMP SeKabupaten PALI


Penguji UKW Oktaf Riady Saat Memberikan Penjelasan Soal Kompetensi Wartawan-Anggi Perkasa-PALTV

Penguji UKW, Oktaf Riady, menjelaskan bahwa narasumber perlu lebih diberdayakan dalam proses wawancara. Menurutnya, narasumber bukan hanya objek yang memberikan informasi, tetapi juga memiliki hak untuk memastikan bahwa proses jurnalistik berlangsung secara profesional.

“Narasumber boleh saja menanyakan apakah wartawan yang mewawancarainya kompeten, tersertifikasi, dan memahami etika profesi. Itu bagian dari kontrol publik terhadap kualitas jurnalisme,” ujar Oktaf belum lama ini. 

Ia menegaskan bahwa wartawan profesional seharusnya tidak merasa keberatan ketika ditanya mengenai identitas, media tempat bekerja, atau kompetensi yang dimiliki. Justru, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari standar etika jurnalistik yang wajib dijalankan.

Lebih lanjut, Oktaf menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi melalui UKW bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penilaian menyeluruh terhadap kemampuan wartawan dalam mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi secara akurat. Wartawan yang telah dinyatakan kompeten diharapkan mampu menjaga integritas dan kepercayaan publik.

BACA JUGA:Kue Pare Khas Palembang, Manisnya Jajanan Tradisional yang Unik dan Cantik

BACA JUGA:Harga Google Pixel 10 Turun di Bawah Rp.13 Juta , Apakah Layak Dibeli?


Sesi Edukasi Publik Tentang Hak Narasumber dalam Proses Peliputan,-Anggi Perkasa-PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id