Unit PPA Tangkap Kakek Cabuli Anak Umur 5 Tahun
Unit PPA Polres Ogan Ilir menangkap kakek 59 tahun pelaku pencabulan anak lima tahun. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.-Ahmad Romawi-PALTV
INDRALAYA, PALTV.CO.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kejahatan terhadap anak. Seorang kakek ditangkap atas dugaan penxabulan anak dibawah umur pada 19 November 2025.
Tersangka A merupakan kakek berumur 59 tahun warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka A ditangkap Unit PPA Polres Ogan Ilir atas dugaan pencabulan anak berumur 5 rahun.
Kanit PPA Satrekrim Polres Ogan Ilir Ipda Fitrah mengatakan bahwa Kasus ini dari laporan orang tua korban pada 29 Juli 2025. Setelah menerima pengakuan dari anaknya yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku di dalam rumah pelaku.

Kanit PPA Satrekrim Polres Ogan Ilir Ipda Fitrah -Ahmad Romawi-PALTV
BACA JUGA:Kakek 75 Tahun Jadi Korban Begal di Palembang, Handphone Dirampas dan Kepala Alami Luka Serius
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Guru PPPK OKU Diamankan, Polisi : Tersangka Positif Konsumsi Narkoba
Kronolgis kejadian, saat korban tengah berjalan di depan rumah pelaku.
Tersangka A kemudian memanggil korban dan meminta untuk dibelikan rokok. Setelah dibelikan itu, korban diajak masuk ke dalam rumah hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamnkan sejumlah barang bukti, Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, ungkap Ipda Fitrah Kanit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir .
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


