Paltv Night Run

Hingga 19 November 2025 serapan APBD Palembang baru 64,45 persen

Hingga 19 November 2025 serapan APBD Palembang baru 64,45 persen

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang terus mendorong percepatan serapan APBD. -Sandy-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Hingga mendekati penghujung tahun 2025 ini, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palembang terus optimalkan serapan APBD.

Menurut Kepala BPKAD kota Palembang, Ahmad Nashir, untuk capaian serapan APBD kota Palembang tahun anggaran 2025 hingga 19 November 2025, untuk belanja daerah yang sebesar 5,3 Triliun Rupiah, sudah tercapai sekitar 3,4 Triliun Rupiah atau 64,45 persen.

“Dari APBD kita tahun 2025 ini dari 5,3 Triliru Rupiah, sudah tercapai 3,4 triliun Rupiah atau 64,45 persen.” Terang Nashir.


Kepala BPKAD kota Palembang, Ahmad Nashir, -Sandy-PALTV

Dengan angka serapan tersebut, di waktu efektif kurang dari 2 bulan sebelum tutup tahun 2025, kepala BPKAD kota Palembang menegaskan jika sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk percepatan penyerapan anggaran, dimana BPKAD kota Palembang akan memberikan batas waktu pembayaran LS (Pembayaran Langsung) di tanggal 22 Desember, dan GU (Pembayaran Uang Muka) di tanggal 15 Desember.

BACA JUGA:PLN Optimistis Aliran Listrik Sumsel Teraliri 100 Persen pada 2027

BACA JUGA:HUT Televisi Sedunia, PalTV dan KPID Sumsel Tegaskan Peran TV Tetap Jadi Rujukan Utama di Era Digital

“Saat ini waktu sangat terbatas, tidak lebih dari 1 setengah bulan hingga 31 Desember. Untuk itu kita sudah meminta SKPD, dan kami sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk percepatan penyerapan anggaran, dimana kita akan memberikan batas waktu untuk pengajuan pembayaran, yaitu LS di 22 Desember, dan GU di 15 Desember.” Lanjut Kepala BPKAD kota Palembang.


Giat Apel lingkungan Pemkota PAlembang-Sandy-PALTV

Dengan angka serapan APBD yang masih di angka 64,45 persen ini, diakui Nashir hal tersebut karena saat ini mempedomani APBD Perubahan 2025 yang terjadi penambahan anggaran belanja, sehingga perlu dilakukan percepatan, dan memerlukan kerja ekstra dari SKPD, namun diharapkan tetap memperhatikan ketentuan aturan dan kualitas pekerjaan.

“ini memerlukan kerja ekstra dari kawan-kawan, tapi kami pesankan tetap memperhatikan ketentuan aturan dan kualitas pekerjaan.” Tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id