PTKAI Selamatkan Aset Negara atas Gugatan Badan Pertanahan Muara Enim

PTKAI Selamatkan Aset Negara atas Gugatan Badan Pertanahan Muara Enim

PTKAI selamatkan aset negara atas Gugatan Badan Pertanahan Muara Enim.-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - PTKAI Divre III Palembang memenangkan gugatan atas Kantor Badan Pertanahan Kabupaten MUARA ENIM.

Gugatan ini terkait aset tanah milik PTKAI Divre III Palembang yang berada di kawasan Kabupaten Muara Enim.

Dengan memenangkan gugatan tersebut PTKAI sudah berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan di area operasional pelayanan publik perkeretaapian.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryani mengatakan, hasil pembacaan putusan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj Nenny Frantika SH MH beserta dua hakim anggota.

BACA JUGA:Prabumulih Dikepung Banjir, Banyak Sampah di Saluran Air


Aida Suryani, Manager Humas PTKAI Divre III Palembang.-Yansyah-PALTV

Aset lahan tersebut berada di tiga lokasi yang merupakan aset aktif mikik PTKAI yang lokasinya di wilayah Muara Enim.

Lanjut Aida, lokasi tersebut berdasarkan, yang pertama, Grondkaart Nomor 2 Tahun 1924, seluas 2.485 m2, lokasi di Kelurahan Tungkal Muara Enim (ada 5 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI).

Untuk yang kedua Grondkaart Nomor 49 Tahun 1913, seluas 4.740 m2, lokasi di Kelurahan Sigam Muara Enim (ada 11 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI).

Sedangkan aset yang ketiga Grondkaart Nomor 49 Tahun 1914, seluas 3.486 m2, lokasi di Kelurahan Penanggiran Muara Enim (ada 1 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI).

BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Periksa Oknum Kades Tambang Rambang Terduga Tidak Netral

Memang selama ini sering terjadi konflik antara PTKAI dengan sebagian masyarakat terutama pada lokasi aset milik perkeretaapian.

"Kita harapkan dengan kemenangan ini bisa mengubah persepsi masyarakat terkait dasar kekuatan hukum Grondkaart yang selama ini menjadi konflik dasar kepemilikan lahan," ujarnya.

Kemenangan gugatan ini dalam proses peradilan, PTKAI menggunakan alat bukti Grondkaart dan menghadirikan saksi ahli Guru Besar Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia atas nama Prof Dr Djoko Marihandono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv