Bukit Asam PT. BA

Gunakan Perusahan Fiktif WNA Asal Yaman di Deportasi

Gunakan Perusahan Fiktif WNA Asal Yaman di Deportasi

Petugas imigrasi Muara Enim menunjukkan sejumlah bukti. --Foto ; Mardiansyah - PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Yaman.

Deportasi WNA ini di terbangkan dalam kegiatan keterangan pers, kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai penanganan kasus tersebut.  

Kakanim Muara Enim Ragil Putra Dewa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 19 Februari 2026 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim. 

"Pada operasi tersebut, petugas melakukan penahanan paspor terhadap tiga orang WNA berkebangsaan Yaman berinisial ME, HA, dan GM yang merupakan satu keluarga karena diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif dalam memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing," jelas Ragil.

BACA JUGA:PT Bukit Asam Bagikan 4.180 Paket Sembako untuk Warga Ring Satu

BACA JUGA:Modus Tanya Lokasi Masjid, Pelaku Pencabulan Anak di Palembang Ditangkap


Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Ragil Putra Dewa akan melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Yaman karena melanggar keimigrasian.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Lebih lanjut, Ragil mengungkapkan bahwa, dugaan tersebut muncul setelah WNA berinisial ME tidak dapat menjelaskan secara jelas mengenai kegiatan perusahaan yang menjadi dasar investasi serta tidak mampu menunjukkan bukti aktivitas perusahaan yang dimaksud. 

"Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan pada 26 Februari 2026 terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen perusahaan di wilayah Jakarta Barat," ungkapnya.

Menurut Ragil, hasil pengecekan menunjukkan alamat tersebut merupakan rumah pribadi dan tidak ditemukan aktivitas perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen.  

"Selanjutnya pada 2 Maret 2026, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA berinisial ME dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kegiatan investasi yang dilaporkan," bebernya.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang, Polisi Selidiki Penyebab dan Bantah Keterlibatan Anggota

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terapkan WFA bagi ASN Sebelum Cuti Bersama Idul Fitri

Ragil menerangkan, kejanggalan tersebut di antaranya ketidakmampuan yang bersangkutan menunjukkan dokumentasi kegiatan perusahaan, ketidaksesuaian informasi mengenai lokasi perusahaan, serta aktivitas yang dijalankan sehari-hari tidak mencerminkan sebagai seorang investor. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id