Ini Pandangan Islam tentang Khitbah serta Bagaimana Hukum dan Persyaratannya
Pandangan Islam tentang Khitbah serta bagaimana hukum dan persyaratannya.--freepik.com/@freepik
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Khitbah merupakan salah satu istilah yang mungkin sudah sering didengar dalam Islam, yang berkaitan dengan pernikahan.
Dalam Islam, khitbah artinya meminang. Khitbah memiliki hukum, syarat dan tujuannya tersendiri.
Proses khitbah umumnya dilakukan sebelum pernikahan. Karena, konsep khitbah pada umum dikenal sebagai meminang, di mana calon mempelai pria meminang calon mempelai wanita sebagai langkah awal sebelum melangkah ke tahap pernikahan.
Walaupun terkadang istilah khitbah sering disamakan dengan tunangan, padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
BACA JUGA:Kisah Seorang Arab Badui Yang Terpilih Menjadi Teman Nabi Muhammad SAW di Surga
Khitbah dilakukan dalam waktu yang relatif singkat sebelum melanjutkan ke pernikahan, sementara tunangan dapat merujuk pada periode yang lebih panjang sebelum melangkah ke pernikahan.
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, dalam perspektif syariat Islam, khitbah adalah langkah penetapan sebelum pernikahan yang dilakukan dengan kesadaran, ketenangan, dan kepastian untuk memilih pasangan hidup.
Melalui khitbah, diharapkan seseorang dapat menentukan pilihan dengan bijak dan tanpa niat untuk membatalkan pinangan tanpa alasan yang dibenarkan.
Hal ini dikarenakan membatalkan pinangan atau pernikahan dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang serta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, serta dapat memutuskan tali silaturahmi.
Dalam Islam, khitbah artinya meminang.--freepik.com/@rawpixel.com
Khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam yang tentunya sesuai dengan syariat.
Dalam syari’at Islam, istilah khitbah dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi SAW, di antaranya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Ia berkata:
“Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber