Perempuan Melamar Laki-laki, Apakah Boleh dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Perempuan Melamar Laki-laki, Apakah Boleh dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Dalam Islam, perempuan dibolehkan melamar laki-laki selama dilakukan sesuai syariat dan dengan niat yang baik.--freepik.com/@freepik

PALTV.CO.ID - Melamar merupakan perkara yang umum dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan sebelum menikah.

Namun, bagaimana jika sebaliknya, di mana seorang perempuan yang melakukan lamaran kepada seorang laki-laki? Apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?

Sebelum pernikahan, biasanya terdapat proses di mana pihak yang tertarik pada lawan jenisnya memberitahukan atau menyampaikan niatnya untuk menikahinya. Proses ini dikenal sebagai melamar atau khitbah dalam Bahasa Arab.

Melamar atau meminang merupakan proses awal untuk menuju ke jenjang yang lebih serius yaitu menikah.

BACA JUGA:Ini Adab Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

BACA JUGA:Inilah Orang-orang yang Tidak Sah Menjadi Imam Salat

Melalui proses ini, baik pihak yang melamar maupun yang dilamar dapat saling mengenal lebih dekat, baik secara pribadi maupun antara keluarga.

Dilansir dari laman islamina.id, dalam perspektif Islam, lamaran dikenal dengan istilah khitbah, yang merupakan tindakan atau ucapan dari seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

Apabila lamaran ini diterima oleh perempuan tersebut, maka khitbah tersebut dianggap sebagai janji untuk menikah.

Mayoritas ulama sepakat bahwa melamar atau khitbah adalah boleh (jaiz). Namun, beberapa ulama, khususnya mazhab Syafi'i, menganggap bahwa melamar adalah sunnah.

BACA JUGA:Amalan-amalan Ringan Namun Berpahala Besar, Yuk Amalkan!

BACA JUGA:Anak Kecil Dilarang Keluar Rumah di Waktu Maghrib, Ini Alasannya Menurut Pandangan Islam


Melamar atau meminang merupakan proses awal untuk menuju ke jenjang yang lebih serius yaitu menikah.--freepik.com/@bristekjegor

Hal ini karena Rasulullah SAW sendiri melakukannya ketika meminang atau melamar Siti Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar bin Khattab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber