Muara Enim Terima Alokasi 484 PPPK Paruh Waktu
Bupati Muara Enim H Edison melantik PPPK beberapa waktu lalu.--Foto : Mardiansyah - PALTV
Haris mengatakan, pelamar yang telah dinyatakan mendapat alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim namun tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.
"Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemkab Muara Enim T.A 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, apabila dikemudian hari, peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Muara Enim berhak membatalkan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
"Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Muara Enim berhak membatalkan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


