Bukit Asam PT. BA

493 SPPG di Sumsel Telah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

493 SPPG di Sumsel Telah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

673 SPPG yang ada di Sumatera Selatan, sebanyak 493 SPPG sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Sumsel--Foto : Dok. PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mencatat sebanyak 493 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari total 673 unit yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sertifikat tersebut diterbitkan setelah fasilitas pelayanan pemenuhan gizi dinyatakan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Trisnawarman, mengatakan masih ada sejumlah SPPG yang saat ini tengah dalam proses melengkapi persyaratan untuk memperoleh sertifikat tersebut.

“Dari total 673 SPPG yang ada di Sumatera Selatan, sebanyak 493 SPPG sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Sumsel,” ujarnya.

BACA JUGA:Herman Deru Tanggapi Sorotan Anggaran DPRD Sumsel di SIRUP LKPP Tahun 2026

BACA JUGA:Kasir Diancam Ditembak, Perampok Gondol Uang Indomaret di Palembang


Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Trisnawarman, mengatakan masih ada sejumlah SPPG yang saat ini tengah dalam proses melengkapi persyaratan untuk memperoleh sertifikat tersebut.--Foto : Ilham - PALTV

Ia menjelaskan, beberapa SPPG belum dapat memperoleh sertifikat karena masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah ketersediaan air bersih yang belum memadai serta kondisi sanitasi yang belum memenuhi standar.

“Beberapa kendala yang dihadapi antara lain ketersediaan air bersih yang belum memadai, kondisi sanitasi yang belum memenuhi standar, serta hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan yang masih perlu ditingkatkan sesuai ketentuan dari Dinas Kesehatan Sumsel,” jelasnya.

Menurutnya, apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka pihaknya tidak dapat menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi kepada SPPG yang bersangkutan.

“Jika kedua persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka Dinas Kesehatan Sumsel tidak akan mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi kepada SPPG,” tegasnya.

BACA JUGA:Ramadhan Care 2026, Masjid Jami’ Al Muttaqin Palembang Gelar Nuzulul Quran dan Santuni Anak Yatim

BACA JUGA:Jemaah Umroh Sumsel Dipastikan Aman Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Untuk itu, Dinas Kesehatan Sumsel terus mendorong percepatan penerbitan sertifikat bagi seluruh SPPG dengan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pengelola fasilitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id