Polisi Temukan Sabu Seberat 2,58 Gram di Saku Celana Hendri Paluta

Polisi Temukan Sabu Seberat 2,58 Gram di Saku Celana Hendri Paluta

Tersangka Hendri Paluta bersama barang bukti 13 paket sabu diamankan di Polres Musi Banyuasin.--Kolase dokumentasi Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap  Hendri Paluta (43), seorang warga Lumpatan yang menjadi pelaku peredaran narkotika.

Tersangka ditangkap pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 14:00 WIB di depan rumah orang tuanya, yang terletak di Kelurahan Keluang kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan 13 paket diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di saku celana Hendri.

Barang bukti tersebut, setelah ditimbang, memiliki berat sekitar 2,58 gram dan tersimpan dalam sebuah kotak rokok.

BACA JUGA:Bansos Beras 30 Kg Cair Hari ini, Penerima BPNT dan PKH, Pastikan Anda Termasuk

BACA JUGA:Jelang DCT, KPU OKU Selatan Verifikasi Dokumen Bakal Caleg

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri saat dikonfirmasi pada Jum’at, 6 Oktober 2023 menjelaskan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai dengan aktivitas Hendri, yang sering terlihat di Keluang untuk mengedarkan narkoba.

"Saat tersangka dipastikan berada di Keluang, kami segera mengambil tindakan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan di saku celananya. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya," ujar Heri.

 Atas perbuatannya, tersangka Hendri Paluta dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini berarti Hendri Paluta menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar Rupiah hingga maksimal 10 miliar Rupiah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber