Bansos Beras 30 Kg Cair Hari ini, Penerima BPNT dan PKH, Pastikan Anda Termasuk

Bansos Beras 30 Kg Cair Hari ini, Penerima BPNT dan PKH, Pastikan Anda Termasuk

Leny Ganda-Bansos Beras 30 Kg Cair Hari ini, Penerima BPNT dan PKH, Pastikan Anda Termasuk--GAmbar Ilustrasi : Tangkapanlayar-ig-medantalk

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Hari ini, 7 Oktober 2023, momen penting bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) karena bansos berupa beras seberat 10 kg akan cair lagi sebagai tahap 2 alokasi bulan September-Oktober-November.

Jika Anda termasuk kategori penerima bansos ini, berhak membawa pulang beras sebanyak 30 kg serta bantuan pangan lainnya.

Bansos PKH dan BPNT adalah program yang rutin dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Pada Oktober 2023, kedua program ini diperkirakan akan cair serentak karena memasuki tahap 4.

BACA JUGA:Jelang DCT, KPU OKU Selatan Verifikasi Dokumen Bakal Caleg

Penerima bansos PKH akan menerima bantuan uang tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap.

Sementara itu, penerima bansos BPNT akan mendapatkan bantuan dana antara Rp400.000 sampai Rp600.000.

Yang sangat menarik perhatian pada moment ini adalah tambahan bansos berupa beras.

Setiap penerima akan menerima 30 kg beras selama tiga bulan atau 10 kg beras per bulan.

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BRI Online yang Mudah dari Rumah

Bansos beras ini diberikan untuk 21,35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp8 triliun.

Pemerintah menggelontorkan bansos beras ini sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi kenaikan permintaan bahan pangan selama periode Natal dan Tahun Baru yang dapat berdampak pada lonjakan harga pangan.

Merupakan langkah yang bijak yang diambil pemerintah untuk memastikan keluarga miskin tetap mendapatkan makanan yang cukup selama periode tersebut.

 Keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) akan mendapatkan Bansos Beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: betvnews