Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Ubah Jam Masuk Sekolah

Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Ubah Jam Masuk Sekolah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin ubah jam belajar menyikapi kualitas udara yang tidak sehat.-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Kabut asap karhutla yang semakin tebal mulai menyelimuti wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terutama di pagi hari. Kondisi tersebut telah memicu respons dari Pemkab Muba.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Musni Wijaya memimpin Rapat Koordinasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kabupaten Muba, yang berlangsung di ruang rapat Sekda Muba pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran Bupati Muba Nomor 420/246/DIKBUD/2023, yang mengenai penyesuaian pelaksanaan belajar mengajar di satuan pendidikan, sebagai respons terhadap bahaya kabut asap yang melanda Kabupaten Musi Banyuasin.

"Melihat kondisi udara yang semakin memburuk akibat kebakaran hutan dalam beberapa hari terakhir, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Muba yang berada dalam kategori kualitas udara tidak sehat, yang berpotensi mengganggu kesehatan terutama peserta didik," ungkap Musni Wijaya.

BACA JUGA:Dampak Fenomena El Nino, Petani Padi di Banyuasin Percepat Penanaman


Seorang Guru membagikan masker gratis kepada para pelajar SMA di Kabupaten Musi Banyuasin.-Ruzi Iskandar-PALTV

Lebih lanjut, Musni menjelaskan bahwa sebagai langkah pencegahan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akan dimulai pukul 09:00 WIB dan berakhir pada waktu yang ditentukan. Jam istirahat untuk sementara waktu ditiadakan.

Selain itu, setiap Jam Pelajaran (JP) akan dikurangi 10 menit. Kegiatan di luar kelas seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya sementara akan dihentikan.

"Seluruh warga satuan pendidikan diwajibkan untuk tetap menggunakan masker baik di dalam maupun di luar ruangan. Satuan pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan Puskesmas setempat jika ada peserta didik yang mengalami gejala ISPA. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Muba," tambah Pj Sekda Muba.

Penundaan jam masuk sekolah ini sebagai langkah preventif dalam menghadapi kondisi udara yang terganggu akibat kabut asap yang semakin meluas di Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Buka Suara terkait Pemerasan dalam Kasus Korupsi Mentan di Polda Metro Jaya


Para pelajar SMA di Kabupaten Muba diwajibkan mengenakan masker selama kabut asap melanda.-Ruzi Iskandar-PALTV

Seiring dengan tindakan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Muba juga telah mengambil langkah serupa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Iskandar Syahrianto, mengumumkan bahwa mereka akan segera mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait penundaan jam masuk sekolah ini dalam minggu ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv