Hasil Audit BPKP: Dapen BUMN Mengalami Kerugian Capai Rp 300 Miliar Alkibat Salah Kelola
Dapen BUMN Mengalami kerugian Capai Rp 300 Miliar alkibat salah kelola-- SUMBER POTO : FREEPIK.COM
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kementerian BUMN melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan dana pensiun di BUMN kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi adanya tanda-tanda kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun di BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir telah meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana pensiun di BUMN karena ada kekhawatiran mengenai potensi kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.
Sebanyak 70% dari pengelolaan dana pensiun BUMN disebutkan bermasalah. "BPKP sendiri awalnya mengaudit empat dana penisun terdiri dari inhutani, Angkasa pura I serta RNI, PTPN, Angkasa Pura I, dan RNI. Hasil audit ini, dengan tujuan tertentu, menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar, dan belum sepenuhnya diungkapkan oleh BPKP dan Kejaksaan. Hal ini disampaikan Erick dalam konferensi pers pada Selasa (3/10).
BACA JUGA:Harga Tanah Mahal? Mungkin Kamu Bisa Pikirkan Bangun Rumah Terapung Seperti Ini
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari isi laporan audit tersebut. Ini merupakan dukungan dari Kejaksaan dalam upaya membersihkan BUMN. "Jumlah pastinya tidak dapat kami tentukan karena akan terus berkembang, tetapi yang pasti lebih dari Rp 300 miliar," kata Burhanuddin.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP berfokus pada akuntabilitas dan tata kelola dana pensiun di BUMN.
Selain itu, BPKP juga mencoba mengidentifikasi area risiko dan memberikan rekomendasi perbaikan. Ateh menyebutkan bahwa dari empat audit sampel dana pensiun yang telah dilakukan, BPKP menemukan beberapa transaksi investasi yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Yusuf ateh mengatakan bahwa BPKP sudah menyampaikan hasil audit ini pada 18 September lalu," ungkap Ateh.
Ateh juga mengungkapkan bahwa pada tahap awal, audit pengelolaan dana pensiun hanya dilakukan pada empat BUMN. Rencananya, Menteri BUMN akan meminta BPKP untuk melakukan audit dana pensiun pada tahap kedua.
BACA JUGA:RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal Honorer
BPKP, singkatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan di sektor pemerintahan.
Peran utama BPKP adalah memastikan bahwa dana dan sumber daya publik digunakan dengan efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPKP memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan pemerintah Indonesia.
Lembaga ini melakukan pemeriksaan terhadap instansi pemerintah, badan-badan negara, dan entitas lain yang menggunakan dana publik. Peran BPKP serupa dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki tugas serupa dalam pengawasan keuangan negara, tetapi lebih berfokus pada pengawasan kebijakan dan tata kelola keuangan negara secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumber : bumn.go.id