BI dan Kominfo Blokir 287 Situs dan Medsos yang Jual Uang Palsu

BI dan Kominfo Blokir 287 Situs dan Medsos yang Jual Uang Palsu

BI dan Kominfo telah berhasil memblokir dan menghapus sebanyak 287 situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual beli serta menyebarkan cara pembuatan uang palsu.--Gambar Ilustrasi : bi.go.id/id/publikasi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dalam upaya untuk menindak tindak pidana penjualan uang palsu melalui media sosial dan e-commerce.

Dalam kerja sama ini, BI dan Kominfo telah berhasil memblokir dan menghapus sebanyak 287 situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual beli serta menyebarkan cara pembuatan uang palsu.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.

"Kerja sama dilakukan dengan melakukan takedown (penurunan) atau hapus link dan situs web yang terindikasi konten jual beli uang palsu, baik melalui media sosial ataupun e-commerce, serta memblokir kata kunci 'uang palsu' pada seluruh platform e-commerce," ujar Marlison Hakim.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Waspada, DC Lapangan Akulaku Tagih Sampai ke Kawasan Pelosok?

Pada tahun 2023, Bank Sentral Indonesia telah meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi masalah penjualan uang palsu secara daring.

Bantuan yang diminta meliputi langkah-langkah untuk memblokir, menghapus, atau menurunkan tautan-tautan situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal terkait uang palsu.

Upaya ini merupakan langkah konkret dalam memerangi kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih aman.

Selain itu, BI dan Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas jual beli uang palsu yang dapat merugikan perekonomian negara serta merusak kepercayaan publik terhadap mata uang yang sah.

BACA JUGA:Mengenal Motif Batik Ciprat, Karya Indah Penyandang Disabilitas SLBN Semarang Yang Penuh Keterbatasan

Dengan kerja sama antara BI dan Kominfo dalam mengawasi dan mengatasi penjualan uang palsu melalui platform daring, diharapkan tindakan ilegal semacam ini dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat bertransaksi secara aman dan terpercaya dalam lingkungan digital.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber