Kenali Risiko Pinjaman Online Ilegal, Dari Bunga Kecil Hingga Penagihan Kasar DC Lapangan

Kenali Risiko Pinjaman Online Ilegal, Dari Bunga Kecil Hingga Penagihan Kasar DC Lapangan

Kenali Risiko Pinjaman Online Ilegal, Dari Bunga Kecil Hingga Penagihan Kasar DC Lapangan--Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pinjaman online ilegal atau yang tidak memiliki izin resmi adalah jenis pinjol yang sangat meresahkan dan berpotensi berbahaya.

Keberadaan pinjol ilegal ini disebabkan oleh ketiadaan izin yang sah dari pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka dari itu, layanan dari pinjol ilegal sering kali rentan terhadap tindak kejahatan.

Beberapa bahaya yang seringkali terkait dengan pinjaman dari pinjol ilegal antara lain:

1. Tingginya Tingkat Bunga

Pertama-tama, pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Awalnya, mereka mungkin menjanjikan bunga rendah untuk menarik perhatian calon nasabah, namun ini seringkali hanyalah tipuan untuk menggoda mereka.

BACA JUGA:Ingin Menabung di BPR, Bank Yang Menyasar Masyarakat Sampai Pedesaan ? Begini Keuntungan dan Risikonya

2. Risiko Terdaftar dalam Daftar Hitam

Ketika seseorang mengajukan pinjaman dari pinjol ilegal, mereka biasanya harus memberikan dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, dan informasi perbankan pribadi.

Jika mereka gagal membayar pinjaman, mereka bisa masuk ke dalam daftar hitam kredit, yang akan membuat sulit untuk mengakses layanan keuangan di masa depan.

3. Gangguan dari Penagih Utang (DC Lapangan)

Kehadiran penagih utang (DC lapangan) seringkali bisa sangat mengganggu dan membuat tidak nyaman bagi nasabah yang sedang dalam proses penagihan.

Bahkan, beberapa DC lapangan dapat bersikap kasar dan tidak etis dalam upaya penagihan, yang dapat menimbulkan tekanan mental yang serius pada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: