Hore! BLT 600 Ribu Cair Bulan Oktober, Ambil Bantuannya via Pos dan Ingat Bawa Berkas Ini saat Pencairan!

Hore! BLT 600 Ribu Cair Bulan Oktober, Ambil Bantuannya via Pos dan Ingat Bawa Berkas Ini saat Pencairan!

BLT 600 Ribu Cair Bulan Oktober, Ambil Bantuannya via Pos dan Ingat Bawa Berkas Ini saat Pencairan!--Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV

Penting untuk diingat bahwa tahap 4 merupakan periode terakhir penyaluran bantuan BPNT di tahun 2023.

Oleh karena itu, bagi KPM yang belum menerima bantuan BPNT tahap 4, sebaiknya segera melakukan pengecekan apakah mereka termasuk sebagai penerima.

Penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 dengan alokasi untuk 3 bulan.

BACA JUGA:Tingkat Dampak Kebakaran Lahan dan Asap di Palembang Puncaki di Indonesia, Kualitas Udara Kategori Tidak Sehat

Setiap bulan, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000.

Dengan demikian, dalam setahun, KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000.

Bantuan BPNT tahap 4 sebesar Rp600.000 dapat diambil melalui Kantor Pos, karena pemerintah telah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur bantuan.

Proses pencairan akan dilakukan di Kantor Pos Indonesia, khususnya bagi KPM yang memiliki akses sulit.

Sebelum melakukan pencairan, penting bagi KPM untuk menyiapkan beberapa dokumen, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat undangan resmi.

BACA JUGA:Siap-siap! Lansia Penerima Bansos PKH Dapat Bantuan Uang Rp600.000 Gratis, Cek Sekarang di cekbansos.kemensos.

Untuk mengecek apakah nama mereka masuk dalam daftar penerima bansos BPNT 2023, KPM dapat mengakses website resmi Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Ketika melakukan pengecekan, pastikan untuk memiliki identitas diri seperti KTP untuk mengisi data yang diminta.

Berikut adalah langkah-langkah cara cek penerima bansos BPNT tahap 4 2023 yang disarankan oleh cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan lokasi KPM, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: