Apa itu Transaksi Gharar Dalam Hukum Islam: Keuntungan dan Kerugian Bagi yang Melakukannya

Apa itu Transaksi Gharar Dalam Hukum Islam: Keuntungan dan Kerugian  Bagi yang Melakukannya

Transaksi Ghara adalah transaksi dengan ketidakpastian, bisa berhubungan dengan harga jenis barang atau jasa --Pixabay.co/@ Mediamodifier

BACA JUGA:‘Tujah’ Korban Karena Ketahuan Maling, Residivis Kambuhan Ditangkap Buser Polsek Seberang Ulu I Palembang

1. Peluang Keuntungan Besar: Transaksi Gharar sering kali melibatkan unsur spekulatif yang tinggi. Jika seorang individu atau entitas dapat memprediksi hasil transaksi dengan benar, mereka dapat menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

2. Fleksibilitas dalam Transaksi: Transaksi Gharar cenderung kurang terbatas oleh peraturan ketat, sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat memiliki fleksibilitas lebih besar dalam merancang transaksi sesuai dengan tujuan mereka.

Kerugian:

1. Resiko Kerugian yang Besar: Transaksi Gharar juga berpotensi menghasilkan kerugian yang besar. Karena tingginya ketidakpastian, pihak yang salah prediksi atau kurang beruntung dalam transaksi tersebut dapat menghadapi kerugian finansial yang signifikan.

BACA JUGA:Dugaan Korlseting Listrik Sebabkan Kebakaran di Indomaret Jalan Ratu Sianum Palembang

2. Kehilangan Kepercayaan: Terlibat dalam transaksi Gharar dapat merusak reputasi dan kepercayaan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Kehilangan kepercayaan dapat berdampak negatif pada hubungan bisnis jangka panjang.

3. Konsekuensi Hukum: Beberapa negara memiliki peraturan yang melarang atau mengatur transaksi Gharar. Terlibat dalam transaksi semacam itu dapat memiliki konsekuensi hukum dan mengakibatkan sanksi atau denda.

Dalam Islam, transaksi Gharar dianggap tidak sah dan dilarang. Ini didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kepastian, dan ketidakmenipuan dalam bisnis.

Hukum Islam mewajibkan bahwa semua transaksi harus jelas, adil, dan tidak melibatkan unsur spekulatif atau ketidakpastian yang tidak diperlukan.

BACA JUGA:Dugaan Korlseting Listrik Sebabkan Kebakaran di Indomaret Jalan Ratu Sianum Palembang

Prinsip-prinsip yang mendasari pandangan Islam tentang Gharar meliputi:

1. Keadilan: Transaksi harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Gharar dapat menghasilkan ketidakadilan karena salah satu pihak mungkin mendapatkan keuntungan yang tidak wajar sementara yang lain mengalami kerugian yang besar.

2. Ketidakpastian yang Dapat Diterima: Sebagian ketidakpastian dalam bisnis adalah hal yang wajar. Namun, ketidakpastian yang tidak dapat diterima dan yang bersifat merugikan atau merugikan pihak lain harus dihindari.

3. Larangan Perjudian (Maisir): Transaksi Gharar yang didasarkan pada spekulasi yang berlebihan atau perjudian juga dianggap sebagai larangan dalam Islam (Maisir). Ini melarang keuntungan yang diperoleh melalui perjudian atau spekulasi yang tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber