‘Tujah’ Korban Karena Ketahuan Maling, Residivis Kambuhan Ditangkap Buser Polsek Seberang Ulu I Palembang

‘Tujah’ Korban Karena Ketahuan Maling, Residivis Kambuhan Ditangkap Buser Polsek Seberang Ulu I Palembang

Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Tatang Yulianto menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan residivis kambuhan 'tujah' korban, Jum'at (29/9/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jhon Hendri alias Ujang Copet, warga Jalan Padjajaran Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, harus kembali berurusan dengan Polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Neneng.

Atas peristiwa yang terjadi di Jalan KH Azhari bawah Jembatan Ampera pada hari Kamis, 28 September 2023, Jhon Hendri alias Ujang Copet ditangkap tim Buser Polsek Seberang Ulu I Palembang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang Kompol Tatang Yulianto membenarkan bahwa pelaku ini merupakan residivis dan juga terkenal di Palembang karena sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

"Pelaku yang kami amankan ini seorang residivis dan sudah pernah ditahan di Polrestabes Palembang dan Polres daerah lain di Sumsel," ungkap Kompol Tatang Yulianto pada hari Jum’at 29 September 2023 di Mapolres Seberang Ulu I.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Lantik 143 Pengurus RT dan RW di Kecamatan Sako Palembang

BACA JUGA:Dugaan Korlseting Listrik Sebabkan Kebakaran di Indomaret Jalan Ratu Sianum Palembang


Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Tatang Yulianto, Jum'at (29/9/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengintai korbannya. Setelah itu mengambil uang yang disimpan korban di karpet alas tidurnya, sehingga korban terbangun dan berteriak.

"Pelaku ini sudah mengintai korbannya. Dan pada saat korban tertidur, pelaku diam-diam mengambil uang korban senilai Rp90.000. Namun pada saat pelaku hendak mengangkat alas tidur, korban terbangun dan berteriak maling, sehingga pelaku langsung ‘menujah’ korban dan melarikan diri," terang Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Tatang Yulianto.

Atas peristiwa tersebut, pelaku terancam Pasal 365 KUHP Junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv