Apa itu Transaksi Gharar Dalam Hukum Islam: Keuntungan dan Kerugian Bagi yang Melakukannya

Apa itu Transaksi Gharar Dalam Hukum Islam: Keuntungan dan Kerugian  Bagi yang Melakukannya

Transaksi Ghara adalah transaksi dengan ketidakpastian, bisa berhubungan dengan harga jenis barang atau jasa --Pixabay.co/@ Mediamodifier

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,-  Transaksi Ghara adalah transaksi dengan ketidakpastian, bisa berhubungan dengan harga jenis barang atau jasa yang signifikan dalam suatu transaksi.

Istilah gharar sering dikaitkan dengan transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau ketidakpastian yang tinggi, yang dapat menyebabkan salah satu pihak dalam transaksi menghadapi risiko yang tidak dapat diterima dalam Islam.

Mari kita akan membahas apa itu transaksi Gharar, serta mengidentifikasi keuntungan dan kerugian bagi pihak yang terlibat dalamnya.

Transaksi Gharar adalah transaksi yang mengandung ketidakpastian atau ketidakjelasan yang signifikan.

BACA JUGA:Mengenal Suku Kalang Jawa, Dikucilkan Karena Sifat Liar dan Mitos Memiliki Kelainan Genetis Yakni Punya Ekor

Dalam hukum Islam, prinsip dasarnya adalah menghindari ketidakpastian yang tidak dapat diterima dalam bisnis atau transaksi. Ketidakpastian ini bisa berhubungan dengan harga, jenis barang atau jasa yang disepakati, atau elemen-elemen penting lainnya dalam kontrak. Transaksi Gharar dapat mencakup berbagai situasi, termasuk:

1. Ketidakjelasan Harga: Misalnya, jika dua pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli, tetapi harga tidak ditentukan dengan jelas atau harga yang disepakati sangat tidak realistis, maka transaksi tersebut mengandung Gharar.

2. Ketidakjelasan Kuantitas: Jika kuantitas barang atau jasa yang disepakati tidak jelas atau tidak

dapat diukur dengan pasti, ini juga dianggap sebagai Gharar.

BACA JUGA:Kisah Sepeda Motor Injeksi Pertama di Indonesia yang Menarik Diketahui

3. Ketidakjelasan Pihak yang Terlibat: Jika identitas salah satu pihak dalam transaksi tidak diketahui atau disamarkan dengan sengaja, ini dapat dianggap sebagai Gharar.

4. Spekulasi yang Berlebihan: Transaksi yang didasarkan pada spekulasi yang berlebihan atau perjudian dapat dianggap sebagai Gharar.

Bagi Pihak yang Melakukan Transaksi Gharar:

Keuntungan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber