Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Pemangku Kepentingan Kesehatan

Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Pemangku Kepentingan Kesehatan

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Pemangku Kepentingan Kesehatan--Gambar : setkab.go.id/kemenkes

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berjudul "Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.

"Surat Edaran ini, yang ditandatangani oleh Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September 2023, ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk kepala dinas kesehatan, kepala kantor kesehatan pelabuhan, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan Asosiasi Klinik Indonesia.

Menurut Dirjen P2P, tujuan dari penerbitan SE ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus nipah di kalangan semua pemangku kepentingan. Saat ini, pengetahuan tentang virus nipah pada manusia di Indonesia masih terbatas.

Namun, mengingat letak geografis Indonesia yang berdekatan dengan negara-negara yang telah melaporkan wabah virus nipah, maka kemungkinan risiko penyebaran penyakit ini dapat terjadi di Indonesia.

BACA JUGA:Hari Ini, Pj Walikota Palembang Putuskan Jam Masuk Sekolah dan ASN Terkait Buruknya Kualitas Udara

Dalam SE ini, Maxi Rein Rondonuwu meminta agar Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) melakukan pemantauan kasus dan situasi terkait penyakit virus nipah di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, SE ini juga menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap orang-orang (termasuk awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, serta pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara-negara yang telah terjangkit virus nipah.

Langkah lain yang diinstruksikan dalam SE ini adalah meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan terhadap kasus sindrom demam akut yang disertai dengan gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.

Deteksi dan respons selanjutnya harus mengikuti Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Langkah Baik Ratu Dewa Menyikapi Asap di Palembang Disambut dengan Senang oleh Warga

Fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) juga diminta untuk secara aktif memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097.

Maxi Rein Rondonuwu juga menginstruksikan dinas kesehatan untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bagi fasyankes yang menemukan kasus suspek, probable, atau konfirmasi terkait penyakit virus nipah, Maxi meminta agar investigasi dilakukan dalam waktu 1x24 jam, termasuk pelacakan kontak erat.

Kemenkes mengajak masyarakat untuk mengakses informasi lebih lanjut mengenai kewaspadaan terhadap virus nipah melalui laman resmi Kemenkes.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: setkab.go.id/kemenkes