Berkaca dari Peristiwa Kecelakaan Bus Minanga, Dinas Pendidikan OKI Sebar Surat Edaran Larang Study Tour

Berkaca dari Peristiwa Kecelakaan Bus Minanga, Dinas Pendidikan OKI Sebar Surat Edaran Larang Study Tour

Berkaca dari peristiwa kecelakaan Bus Minanga, Dinas Pendidikan OKI sebar Surat Edaran larang study tour pelajar, Minggu (26/5/2024).-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Pasca terjadinya kecelakaan Bus Wisata Minanga Ekspres yang membawa rombongan Pelajar SD Negeri 1 Harisan Jaya Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur, di Jalan Lintas Timur Desa Bulu Cawang Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Dinas Pendidikan OKI segera mengeluarkan Surat Edaran larangan kegiatan study tour.

Plh Kepala Dinas Pendidikan OKI Syafarudin mengatakan, selama ini pihaknya hanya memberikan imbauan secara lisan saja untuk larangan study tour ini.

Nah, karena adanya kejadian kecelakaan tersebut, lanjut Syafarudin, maka Surat Edaran resmi akan diberikan.

"Besok kami akan mengeluarkan Surat Edaran resmi," terang Plh Kepala Dinas Pendidikan OKI Syafarudin pada hari Minggu, 26 Mei 2024 kemarin.

BACA JUGA:PGRI Sumsel: Study Tour untuk Tingkat Sekolah Dasar Tidak Begitu Penting


Plh Kepala Dinas Pendidikan OKI Syafarudin minta semua Kepala Sekolah mematuhi Surat Edaran larangan study tour, Minggu (26/5/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Dengan adanya Surat Edaran resmi, maka tidak ada lagi sekolah baik PAUD, TK, SD, SMP, dan mungkin juga SMA/SMK yang melakukan study tour.

Syafarudin menyebut sudah banyak contoh kecelakaan bus yang ditumpangi rombongan pelajar sehingga memakan korban jiwa.

Jadi, menurut Syafarudin, bagi pihak sekolah yang sudah berencana akan menggelar study tour, itu dibatalkan.

Syafarudin berharap kepada semua Kepala Sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dapat mematuhi aturan tersebut untuk kebaikan semua.

BACA JUGA:Viral, Bus Rombongan Study Tour Siswa SD Negeri 1 Harisan Jaya Kecelakaan di OKI

“Semoga tidak ada lagi kejadian bus yang membawa rombongan pelajar mengalami kecelakaan. Sebenarnya study tour bisa diganti dengan kegiatan lain di Sekolah," harap Syafarudin.

Plh Kepala Dinas Pendidikan OKI Syafarudin minta pihak sekolah menyelenggarakan kegiatan yang tidak menimbulkan resiko dan tidak mengeluarkan biaya besar. Oleh karenanya, semua Kepala Sekolah harus mematuhi Surat Edaran yang akan segera dikeluarkan Dinas Pendidikan OKI.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv