Bawa Senjata Api, Remaja 16 Tahun Asal Jambi Rampok Rumah Warga di Bayung Lencir

Bawa Senjata Api, Remaja 16 Tahun Asal Jambi Rampok Rumah Warga di Bayung Lencir

Remaja 16 tahun asal Jambi ditangkap usai merampok rumah warga di Bayung Lencir -Ruzi Iskandar-PALTV.CO.ID

MUBA, PALTV.CO.ID - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial SL warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi ditangkap oleh tim Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, Polda Sumsel pada minggu (11/12/22), karena terlibat aksi perampokan  di sebuah rumah warga di Desa Suka Kaya Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin. 

Di mana peristiwa tersebut berawal dari adanya laporan warga bernama Yudi, ke pihak Polsek Bayung Lencir tentang adanya perampokan oleh sejumlah orang yang tidak dikenal dengan menggunakan senjata api dan mengambil sejumlah barang elektronik serta uang sebesar Rp. 2.000.000 dari dalam rumah tersebut. 

Berdasarkan  laporan tersebut Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Debi Apriyanto langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan dan memburu para tersangka. Tak butuh waktu lama hanya berselang enam jam dari kejadian, tim Tekab 204 unit reskrim Polsek Bayung Lencir di bawah pimpinan Iptu Eko Purnomo, SH akhirnya berhasil menangkap satu dari tiga tersangka pelaku perampokan tersebut berinisial SL yang merupakan remaja putus sekolah asal Provinsi Jambi, sementara dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri. 

"Ya, kita sudah berhasil mengaman  satu dari tiga tersangka yang melakukan aksi perampokan tersebut di sebuah kebun karet tak jauh dari lokasi dan saat ini sudah kita bawak ke polsek bayung Lencir untuk di proses lebih lanjut," ujar Debi. 

BACA JUGA:Warga Rela Antri Berjam-jam untuk Mendapatkan BBM

BACA JUGA:Gaji Ketua RT dan RW Naik 100 Persen Tahun Depan

Debi mengatakan selain menangkap tersangka pihaknya juga berhasil  mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sepucuk senpi rakitan jenis Revolver beserta amunisinya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi perampokan  tersebut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat (2) KE 1,2,3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: