Ini Kata Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Usai Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Ini Kata Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Usai Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo beri keterangan usai diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Senin (25/9/2023).-Luthfi-PALTV

“Diperiksa dari jam 9:00 WIB dengan 30 pertanyaan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan pemeriksaan Mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde, Senin (25/9/2023).-Luthfi-PALTV

BACA JUGA:Giliran Mantan Kadis Kebudayaan Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Perkara Korupsi Proyek Pasar Cinde

Diketahui, sejak dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang, telah memanggil lebih dari 20 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satunya Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sudirman Teguh.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) menelan  anggaran Rp330 miliar yang dimulai sejak Juni 2018.

Saat Pandemi COVID-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pengerjaan hingga saat ini.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pasar Cinde, 3 Pentolan PD Pasar Palembang Jaya Diperiksa Kejati Sumsel

Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

Namun, rencana itu nampaknya tidak tercapai. Sebab, berdasarkan pantauan langsung tim PALTV di lapangan, kawasan pembangunan tersebut sekarang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat, dan dijaga ketat oleh pengawas.

Atas mangkraknya pembangunan APC selama enam tahun tersebut, mengakibatkan puluhan korban pedagang Pasar Cinde menuntut pengembalian uang pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.

Kerugian yang pedagang Pasar Cinde alami lumayan besar, Rp8,4 miliar. Bahkan mereka sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara Hotman Paris Hutapea supaya menyikapi kondisi yang dialami para korban.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv