Tok ! Akhirnya Pemerintah Resmi Melarang Tik Tok Shop Bertransaksi di Indonesia, Kabar baik Bagi UMKM.

Tok ! Akhirnya Pemerintah Resmi Melarang Tik Tok Shop Bertransaksi di Indonesia, Kabar baik Bagi UMKM.--instagram.com/@zul.hasan
BACA JUGA:Gerak Cepat, PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Turun Langsung Tinjau Kebakaran TPA Sukawinatan
Revisi aturan tersebut akhirnya disetujui setelah digodok lebih dari setahun yang lalu sebagai informasi penerbitan permendag Nomor 50 tahun 2020 bertujuan baik nomor ini diterbitkan untuk melindungi UMKM dalam negeri dari persaingan ketat dalam e-commerce atau PMSE.
Dengan diberlakukannya undang-undang 50 tahun 2020 maka pelaku usaha e-commerce dalam menjalankan usahanya wajib memiliki surat izin usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau SIUP MSE.
Jika ingin mengurus izin usaha bisnis yang dilakukan via online dapat menghubungi Smart regal.id.
Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project tiktokshop. Kecurigaan Ini pertama kali menjual di Inggris.
Dimana Project tiktok shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengkoleksi data produk yang Laris Manis di satu negara untuk kemudian diproduksi di Tiongkok.
Sebelumnya, Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan mengatur arus barang yang masuk secara online dari luar negeri. ‘’Ini sangat urgent untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce’’ ujarnya.
Sementara itu dari IG teten Masduki menyebutkan hari ini (25/9) dirinya bersama menteri terkait menghadiri rapat terbatas yang dipimpin presiden Jokowi masih membahas masalah kebijakan pengaturan niaga elektronik.
Pembahasan menghasilkan 4 poin.
1. Pengaturan investasi di platform digital.
2. Pengetatan importasi consumer goods lewat jalur cross border atau impor biasa.
3. Pengaturan perdagangan yang adil antara offline dan online.
4. Digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber