Tok ! Akhirnya Pemerintah Resmi Melarang Tik Tok Shop Bertransaksi di Indonesia, Kabar baik Bagi UMKM.
Tok ! Akhirnya Pemerintah Resmi Melarang Tik Tok Shop Bertransaksi di Indonesia, Kabar baik Bagi UMKM.--instagram.com/@zul.hasan
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Fix. Secara resmi pemerintah akhirnya melarang aplikasi Tik Tok Shop berdagang atau bertransaksi langsung di media sosial di Indonesia.
Tentu saja ini merupakan kabar baik yang ditunggu banyak kalangan terutama para reseller, pedagang terlebih kalangan UMKM yang selama ini ''tersiksa'' kalah bersaing dengan produk di Tiktok Shop yang sangat murah.
Hal ini menyusul ditandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag RI ) Nomor 50 tahun 2020 tentang aturan perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau sosial e Commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada wartawan Senin (25/9) mengaku sudah menandatangani revisi Permendag menjadi Permendag tahun 2023.
Ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang makin terpuruk sejak maraknya penjualan live di Tik Tok Shop, terutama yang dilakukan banyak pengusaha dan para artis.
Zulkipli menguraikan bahwa revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 ini, resmi melarang keberadaan sosial E Commerce hanya untuk promosi barang atau jasa. Artinya tidak boleh melakukan transaksi jual beli secara lansung seperti yang selama ini terjadi.
Regulasi Kementrian perdagangan terbaru ini mewajibkan pemisahan antara fungsi platform sebagai media sosial dan sebagai e Commerce. Artinya, peran ganda yang selama ini dilakoni aplikasi asal Cina Tik Tok yakni sebagai media sosial sekligus e commerce sudah tidak boleh lagi.
Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi UMKM di Indonesia. Dimana, selama ini banjir produk yang dijual dengan harga murah bahkan tidak masuk akal.
BACA JUGA:Mobil Innova Ringsek Berat Usai Tabrak 2 Dump Truk di Jalan Soekarno Hatta Palembang
Terlebih lagi, produk tersebut dijual live di Tik Tok oleh para artis. Sebut saja, Toko Mamagigi, Toko Mama Nur, Lesty Kejora, Baim Wong, Muzdalifah dan banyak lagi artis.
Tentu saja, produk-produk yang dijual oleh para artis ini sama saja dengan yang dijual pedagang dan pelaku UMKM, tapi mirisnya para artis tenar ini bisa menjual dengan harga sangat murah.
Sebelumnya, pelaku UMKM tanah air ketar ketir menunggu revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 diresmikan Menteri Perdagangan. Revisi yang mengatur jualan online ini sebelumnya juga sudah disetujui Jokowi dan kini sudah diteken oleh Menteri Zulkifli Hasan (25/9).
Presiden Jokowi telah menyetujui revisi permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan perizinan usaha periklanan pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PPMSE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber