Peringatan! OJK Memerintahkan Bank Untuk Memblokir Rekening yang Terlibat Dalam Judi Online

Peringatan! OJK Memerintahkan Bank Untuk Memblokir Rekening yang Terlibat Dalam Judi Online

Peringatan! OJK Memerintahkan Bank untuk Memblokir Rekening yang Terlibat dalam Judi Online-- freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Hati-hati bagi anda yang menerima atau mentransfer uang ke rekening yang disediakan oleh judi online. Karena OJK sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan Perbankan untuk menutup rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal termasuk judi online.

Apabila diketahui ada aktifitas setor atau menerima withdraw dari rekening atau e-wallet yang ada hubungan dari judi online, maka bank akan membekukan rekening anda.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan perintah kepada lembaga perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, guna menjaga integritas sistem keuangan.

Langkah ini diambil dalam rangka membuat sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, dengan menggalang kerja sama antar-lembaga dalam upaya memberantas aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA:Wow, Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Oktober! Berikut Syarat-syarat Penting yang Harus Dipenuhi KPM

OJK sangat memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama antar-lembaga seperti ini, yang akan diperkuat di masa yang akan datang

Guna membantu mengatasi kejahatan ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia sebagai alatnya. Menegakkan integritas sistem perbankan adalah tanggung jawab bersama bagi semua pihak yang terlibat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melalui sebuah pernyataan pers pada hari Minggu (24/9).

OJK  bekerjasama dengan Kementrian Kominfo  yang meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

BACA JUGA:Zhang Yiming : Pemilik Tik Tok jadi orang terkaya nomor 2 di Cina punya Harta Rp 878 Triliun

Untuk rekening yang terlibat judi online akan dilakukan pengawasan oleh OJK dan Kominfo dengan minta peran serta perbankan untuk siap meblokir jika sudah terdata dan terbukti.

Rujuk pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14, dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang memuat Penguatan  dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tertentu dalam rangka menjalankan tugas pengawasan.

Demi memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023  yang merinci mengenai  Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan  Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber