Patroli Siber Kemkomdigi Tindak 72 Ribu Konten Judi Online , Ini 4 Akun terbesar !

Patroli Siber Kemkomdigi Tindak 72 Ribu Konten Judi Online , Ini 4 Akun terbesar !

Tren Judi Online di Kalangan Pelajar, Fenomena Baru atau Bahaya?--Foto: instagram@indospotgram

PALTV.CO.ID — Dalam langkah tegas melawan maraknya perjudian online (judol) di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menindak 72.543 konten, akun, dan situs terkait perjudian online selama periode 1–10 Desember 2024.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi, Menhariq Noor, mengungkapkan bahwa hasil ini berasal dari patroli siber rutin, tindak lanjut laporan masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai lembaga.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Partisipasi ini menunjukkan kesadaran yang semakin luas tentang bahaya dan dampak negatif judi online terhadap keluarga dan komunitas,” ujar Menhariq Noor dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

BACA JUGA:BRI Blokir Lebih dari 3.000 Rekening Terkait Judi Online

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Sumsel Perketat Pengawasan untuk Antisipasi Pelajar Terpapar Judi Online


Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Komdigi, Menhariq Noor (Dit PM Komdigi)--Foto : InfoPublik.id

 

Upaya Konsisten Menindak Konten Judi Online

Sejak 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, Kemkomdigi mencatat telah menutup total 187.297 konten terkait judol, termasuk:

470.564 website dan IP address,

21.259 akun di platform Meta (Facebook dan Instagram),

11.077 file sharing,

4.537 konten di Google dan YouTube,

2.480 konten di X (Twitter),

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: infopublik.id