KPK Tuntut Pidana Tiga Terdakwa Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam

KPK Tuntut Pidana Tiga Terdakwa Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam

KPK Tuntut Pidana Tiga Terdakwa Korupsi Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam--Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID - Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam akhirnya menjalani tuntutan pidana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (26/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara bervariasi, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro, mantan Manager Engineering PT. PLN Pembangkitan Sumbagsel, dan Nehemia Indrajaya, Direktur Utama PT. Truba Engineering Indonesia.

JPU KPK membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra SH MH. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.

BACA JUGA:BRI Peduli Bangun PLTMH di Desa BRILiaN Jatihurip, Solusi Energi Berkelanjutan!

BACA JUGA:Arus Mudik Meningkat! Penumpang Speed Boat di Sungai Musi Naik 50%, Puncaknya H-3?


JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur korupsi, yakni memperkaya diri sendiri maupun pihak lain--Foto : Heru - PALTV

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur korupsi, yakni memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26 miliar lebih. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, JPU KPK juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

"Menyatakan Terdakwa Bambang Anggono, dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan. sementara itu Budi Widi Asmoro, dituntut dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan, dan Nehemia Indrajaya, dituntut dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan" Ujar JPU KPK 

Selain itu, terdakwa Budi Widi Asmoro juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 750 juta, dan jika tidak mampu mengembalikannya, ia akan dihukum tambahan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara itu, Nehemia Indrajaya diwajibkan mengembalikan UP sebesar Rp 17 miliar, dan jika gagal, harta bendanya akan disita, dengan kemungkinan pidana tambahan 2 tahun penjara jika tidak mencukupi.

BACA JUGA:Bupati OKI Salurkan 1.129 Paket Beras ke Warga Kurang Mampu

BACA JUGA:Pantai Bongen, Destinasi Musiman di Sekayu, Musi Banyuasin Sumsel


sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (26/3/2025).--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id