ASN di Palembang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Apa Sanksinya?

ASN di Palembang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Apa Sanksinya?

ASN di Palembang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Apa Sanksinya? -foto/Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Menjelang masa mudik libur Idul Fitri yang kurang dari satu pekan lagi, Walikota Palembang, Ratu Dewa, meminta agar ASN tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk keperluan mudik

Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Seperti sebelumnya, ada edaran dari KPK dimana tidak boleh sama sekali memakai kendaraan dinas untuk mudik." Kata Ratu Dewa.

Selain itu, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang akan diterbitkan tiga hari sebelum Idul Fitri terkait dengan penggunaan kendaraan dinas.

BACA JUGA:Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejari Palembang

BACA JUGA:Suguhkan Kelezatan Instan di Meja Lebaran: 6 Ide Camilan Toples Tanpa Perlu Dimasak

"Terus, nanti biasanya juga ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri, tinggal kita tunggu. Biasanya ada surat edaran di H min 3 lebaran." Lanjut Walikota Palembang.


ASN di Palembang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Apa Sanksinya? -foto/Sandy Pratama-PALTV

Ratu Dewa menghimbau agar ASN mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ada ASN yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.


Walikota Palembang Ratu Dewa-foto/Sandy Pratama-PALTV

"Kalau ada yang melanggar, akan ada sanksi baik ringan, sedang, hingga berat. Tetapi kita panggil dulu untuk klarifikasi." Tegas Walikota Palembang Ratu Dewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: