Penyidik Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dan 2 Sertifikat Milik Tersangka Hendri Zainuddin
Asintel Kejati Sumsel Nuzul Rahmat R mengonfirmasi bahwa Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan harta dari tersangka Hendri Zainuddin berupa uang tunai sebesar Rp500.000.000, Rabu (20/9/2023).-Luthfi-PALTV
"Dan itulah sebagai bentuk itikad baik dari klien kami," kata Tito.
BACA JUGA:Technical Meeting Event Mini Soccer U-12 PALTV, 3 Grup Bermain Setengah Kompetisi
Tito menambahkan, jikalau nanti dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh kliennya tersebut, maka harta benda itulah yang nantinya bakal menjadi pertanggungjawaban dari kliennya.
Lanjut Tito, terhadap sertifikat yang dilakukan penitipan guna dilakukan pemblokiran tersebut berlokasi di daerah Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa.
"Dari sejumlah uang dan dua sertifikat tersebut kami estimasikan jumlahnya lebih dari Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menaikkan status Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA:Dewan Pers: Pers Tidak Boleh ‘Pelit’ Memberikan Informasi kepada Masyarakat
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Hendri Zainuddin masih belum juga dilakukan penahanan.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu.
Kedua tersangka tersebut bernama Akhmad Thahir sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2023. Serta satu tersangka lainnya lagi bernama Suparman Romans sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel.
Modus yang dilakukan para tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan di KONI Sumsel.
Yaitu dugaan telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), khususnya tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel, sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv