Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang, 2 Tersangka Korupsi di Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Segera Disidang
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengonfirmasi pelimpahan berkas dan surat dakwaan dua tersangka korupsi penyimpangan distribusi semen di anak perusahaan PT Semen Baturaja ke PN Tipikor Palembang, Selasa (19/9/2023).-Luthfi-PALTV
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv