Mengaku Disuruh Suami, Seorang IRT Tega Habisi Nyawa Anak Angkatnya yang Baru Berusia 11 Tahun

Mengaku Disuruh Suami, Seorang IRT Tega Habisi Nyawa Anak Angkatnya yang Baru Berusia 11 Tahun

Tersangka R dan P, pasangan suami istri yang tega menghabisi nyawa anak angkatnya sendiri dihadirkan dalam konferensi pers Polres Muba, Jum'at (15/9/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Peristiwa mengerikan dan sadis terjadi di wilayah Kecamatan Lais Kabupaten MUSI BANYUASIN (Muba), yang melibatkan seorang anak berusia 11 tahun berinisial I, yang tewas ditangan orang tua angkatnya pada Selasa, 12 September 2023.

Aksi tragis ini terjadi atas perintah sang suami, yang telah menciptakan situasi mencekam di dalam rumah tangga tersebut.

Kapolres Muba AKBP Imam Syafii saat menggelar konferensi pers pada hari Jum'at, 15 September 2023 di Mapolres Muba, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah ketidaksenangan tersangka R (44), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terhadap anak angkatnya inisial I. Tersangka R juga mengaku bahwa ia akan diusir dan diceraikan oleh suaminya jika tidak mengakhiri nyawa anak angkatnya.

Kasus ini terungkap setelah laporan warga mengenai kematian anak perempuan inisial I yang ditemukan di sebuah kamar di salah satu Desa di Kecamatan Lais pada pagi hari Selasa, 12 September 2023.

BACA JUGA:Beli Barang Elektronik Murah di Medsos, Pemuda Warga Seberang Ulu II Malah Tertipu dan Uang Jutaan Rupiah Raib

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Bersama Wakil Bupati Banyuasin Gelar Salat Istisqa’ Memohon Turun Hujan


Kapolres Muba AKBP Imam Syafii menyampaikan motif tersangka R membunuh anak angkatnya sendiri, Jum'at (15/9/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Penyelidikan dan interogasi atas kasus ini dilakukan. Dari hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan yang tidak wajar.

"Ya, motif tersangka R sendiri tega membunuh anaknya tersebut karena tidak senang lagi dengan korban. Dan juga ia mengaku akan dicerai dan diusir dari rumah oleh suaminya jika ia tidak menghabisi nyawa anak angkatnya tersebut," ujar Kapolres Muba AKBP Imam Syafii.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto yang memimpin penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua orang tua korban, dengan dibantu Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan bersama anggota, hingga akhirnya mengungkap pengakuan mengerikan dari tersangka R.

Tersangka R mengaku tega membunuh anak angkatnya yang sedang tertidur dengan cara menindih tubuh korban, menahan kakinya dengan kedua lututnya, dan menekan wajah korban dengan bantal, hingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA:30 UMKM Siapkan Kuliner Terbaik Sambut Acara Jalan Sehat Gebyar UMKM Sumsel 2023

BACA JUGA:Kebakaran Melanda Gudang Penampungan Minyak Goreng Bekas di Palembang, Api Diduga dari Bakar Sampah

"Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan didapatlah pengakuan dari tersangka R yang  mengaku membunuh anak angkatnya di rumahnya pada hari Senin, 11 September 2023 sekitar pukul 21:00 WIB," jelas AKP Morris Widhi Harto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv