Mengaku Disuruh Suami, Seorang IRT Tega Habisi Nyawa Anak Angkatnya yang Baru Berusia 11 Tahun

Mengaku Disuruh Suami, Seorang IRT Tega Habisi Nyawa Anak Angkatnya yang Baru Berusia 11 Tahun

Tersangka R dan P, pasangan suami istri yang tega menghabisi nyawa anak angkatnya sendiri dihadirkan dalam konferensi pers Polres Muba, Jum'at (15/9/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menutupi aksinya, tersangka P (53), suami tersangka R, berpura-pura tidak mengetahui apa yang terjadi.

Namun, akhirnya, kebenaran terungkap dan keduanya dihadapkan pada serangkaian tuduhan berat, termasuk Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, mati, dan 20 tahun penjara, serta pelanggaran terhadap Perlindungan Anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tersangka R mengklaim bahwa ia melakukan perbuatan mengerikan ini karena terpaksa oleh suaminya yang mengancam akan menceraikannya.


Tersangka R (kiri) mengaku tega menghabisi anak angkatnya karena dipaksa oleh suaminya tersangka P, Jum'at (15/9/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

BACA JUGA:Pendaftar Piala Bergilir Gubernur Sumsel Showtime Basketball Championship Seri 2 Terus Berdatangan

BACA JUGA:Tips Bugar dan Cantik Ala Wulan Guritno Bikin Warganet Gagal Fokus, Lupa Kasus Promosi Judi Online.

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya kesadaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak-anak dari situasi yang membahayakan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv