PN Palembang Buka Suara Soal Penetapan Herman Deru Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel

 PN Palembang Buka Suara Soal Penetapan Herman Deru Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel

PN Palembang Buka Suara Soal Penetapan Herman Deru Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) menyampaikan update terkini mengenai penetapan pemanggilan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 Herman Deru (HD), sebagai saksi sidang korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.

Dikonfirmasi Kamis 4 Juli 2024 Kepala Humas PN Palembang Raden Zaenal Arif memberikan tanggapan terkait penetapan pemanggilan tersebut.

Secara singkat, Kepala Humas Pengadilan Negeri  Palembang mengatakan penetapan pemanggilan mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru (HD) sebagai saksi sidang merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara ini.

"Untuk kasus pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi sidang Korupsi KONI Sumsel, merupakan kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkan," ujar Kahumas Raden Zaenal Arif saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Sambangi Kanim Muara Enim Dorong Peningkatan Pelayanan Paspor

Melalui pesan singkatnya, Ia menerangkan untuk mengetahui hadir atau tidaknya Herman Deru sebagai saksi sidang kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel akan dilihat pada saat gelar sidang pada Senin 15 Juli 2024 mendatang.

Sebelumnya, desakan permintaan agar Herman Deru untuk dihadirkan sebagai saksi sidang kasus KONI Sumsel sudah beberapa kali disampaikan dipersidangan oleh tim penasihat hukum terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Namun, sempat terjadi tarik ulur pemanggilan saksi, hingga pada akhirnya tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meminta surat penetapan pemanggilan dari majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Mulanya, dipersidangan majelis hakim meminta laporan dari penuntut umum Kejati Sumsel atas pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru untuk dijadikan saksi berdasarkan permintaan tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin.

BACA JUGA:Berkelana dengan Tamron 17-70mm f/2.8 Di III-A VC RXD: Lensa Wajib Bagi Penggemar Foto Landscape!

"Setelah kami laporkan ini ke pimpinan, maka pimpinan meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu," kata JPU Kejati Sumsel Iskandar SH MH dipersidangan saat itu.

Diungkapkan jaksa Iskandar dipersidangan, sebagaimana pada agenda sidang juga mendengarkan keterangan dari seorang ahli keuangan negara Siswo Sujanto.

Namun,  ahli keuangan negara tersebut  berhalangan hadir sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan ahli untuk hadir pada sidang selanjutnya.

Mendengar hal itu, majelis hakim mengambil sikap bakal membuat surat penetapan pemanggilan Herman Deru sebagai saksi atas permohonan penasihat hukum terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: