Lengkapi Bukti Perkara, Kejati Sumsel Kembali Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Lengkapi Bukti Perkara, Kejati Sumsel Kembali Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Asintel Kejati Sumsel N Rahmat R sampaikan bahwa Jaksa Penyidik periksa dua lagi saksi untuk melengkapi bukti perkara korupsi di tubuh KONI Sumsel, Selasa (12/9/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) masih terus dalami adanya dugaan aliran dana hibah kegiatan KONI Sumsel.

Penyidik Kejati Sumsel kembali panggil sejumlah nama untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2023.

Pada hari Selasa, 12 September 2023, dua orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel N Rahmat R mengungkapkan, pada hari Selasa, 12 September 2023 ada dua orang saksi yang diperiksa, yaitu N selaku Pelatih Catur dan L Pelatih Muaythai.

BACA JUGA:Periksa Ulang Saksi, Wasekum 1 KONI Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Lengkapi Bukti, Kejati Sumsel Kembali Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Mangkrak Pasar Cinde

“Dua saksi yang dipanggil semuanya hadir dan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap keduanya dalam rangka melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang telah ditetapkan. Dan nanti akan disampaikan perkembangan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi yang dilakukan juga dalam rangka pendalaman penyidikan dugaan kasus korupsi ini,” ungkap Asintel Kejati Sumsle N Rahmat R.

Diketahui, tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yaitu Ketua Umum Koni Sumsel Hendri Zainuddin, Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans yang pada saat perkara tersebut menjabat sebagai  Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ahmad Tahir selaku Mantan Ketua Harian KONI Sumsel 2020 sampai dengan April 2022.

Sementara kedua tersangka Suparman Romans dan Ahmad Tahir telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Namun tersangka Hendri Zainuddin belum dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 Primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau ke-2 Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv