Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru pada Sidang Korupsi KONI Sumsel
Majelis Hakim kembali perintahkan JPU menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Senin (24/6/2024).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali perintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pencairan Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Hal tersebut diucapkan Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto setelah mendengarkan permintaan Tim Penasihat Hukum terdakwa Hendri Zainuddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Senin, 24 Juni 2024.
Pemanggilan tersebut karena Majelis Hakim ingin menggali keterangan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel pada saat itu, terkait pencairan Dana Hibah KONI tahap Il sebesar Rp25 miliar yang tidak dibahas di DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
"Penuntut umum, berdasarkan permintaan dan surat permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa, maka kami Majelis Hakim memerintahkan agar menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru," ujar Hakim Ketua Efiyanto.
BACA JUGA:Hakim Peringatkan Saksi Amiri Tidak Berbelit-belit dalam Persidangan Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Terdakwa Hendri Zainuddin di persidangan dugaan korupsi pencairan Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021, Senin (24/6/2024).-Luthfi-PALTV
"Baik Yang Mulia, akan kami upayakan memanggil kembali yang bersangkutan," jawab Penuntut Umum dari Kejati Sumsel.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv