Amnesti Internasional Minta Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Diadili di Pengadilan Umum

Amnesti Internasional Minta Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Diadili di Pengadilan Umum

Amnesti Internasional Indonesia minta agar oknum TNI pembunuh Imam Masykur diadili di pengadilan umum.--instagram.com/@riswandimanik

"Dikarenakan mereka percaya  kalau Imam Masykur adalah seorang pedagang obat-obatan ilegal. Sehingga ketika mereka melakukan penculikan dan pemerasan, mereka enggan melaporkannya kepada polisi. Akhirnya mereka melakukan penculikan terhadap  Imam," ungkap Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar  yang merupakan anggota Polisi Militer Kodam Jaya.

Setelah sekitar seminggu tanpa kabar, jasad Imam Masykur ditemukan di sungai di wilayah Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA:Perjalanan Karir Gemilang Cristiano Ronaldo dalam Dunia Sepak Bola

BACA JUGA:433 Jamaah Umrah Dilepas oleh Holiday Angkasa Wisata Menuju Tanah Suci dari Bandara SMB II Palembang

Polisi Militer Kodam Jaya telah menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga Aceh tersebut.

Kolonel Irsyad menyatakan bahwa ketiganya telah ditahan, di antaranya Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Sedangkan dua pelaku lainnya adalah anggota TNI. Namun, Kolonel Irsyad tidak mengungkapkan identitas mereka.

"Kami telah menahan tiga orang, semuanya dari TNI, dengan satu dari Paspampres," kata Irsyad kepada wartawan di Jakarta pada hari Senin, 28 Agustus 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber