Satu Lagi, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Polsek Babat Toman

Satu Lagi, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Polsek Babat Toman

DPO curanmor Restu Ilahi alias Cebik (27) berhasil ditangkap Anggota Polsek Babat Toman.--Dokumentasi Humas Polres Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Tim Reserse Kriminal Polsek Babat Toman dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Harianto SH MH, berhasil menangkap Restu Ilahi alias Cebik (27), warga Desa Rantau Kasih Kecamatan Babat Toman Kabupaten MUSI BANYUASIN (Muba).

Restu Ilahi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi dua tahun yang lalu. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 27 Agustus 2023 tanpa perlawanan di rumahnya.

Kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Kamis, 22 April 2021 di gudang CV Anugerah Kencana Motor di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman.

Para pencuri masuk melalui pintu belakang gudang dan mengakibatkan hilangnya lima sepeda motor yang terdiri dari satu Honda Vario CBS Plus merah, satu Honda Genio CBS ISS merah, satu Honda Beat Sporty CBS ISS spion tambahan hitam, serta dua Honda Beat Sporty Deluxe CBS ISS spion hitam.

BACA JUGA:Kiagus Azinuddin Auzan Mahasiswa Unsri yang Tewas Lakalantas, Dikenal Aktif di Masyarakat dan Organisasi

BACA JUGA:Komando Maritim Membangun Kedaulatan dan Keunggulan dalam Navigasi Laut, Danlanal Palembang Terlibat Aktif

Kapolres Muba AKBP Iman Safi'i SIK MSi melalui Pelaksana Harian Kapolsek Babat Toman Iptu Sarwo Edi, saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 membenarkan penangkapan DPO curanmor oleh Polsek Babat Toman.

"Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus sebelumnya, di mana terdapat empat pelaku pencurian. Sebelumnya, satu pelaku pencurian dan dua orang penadah telah ditangkap dan disidik. Baru-baru ini, seorang pelaku bernama Restu Ilahi alias Cebik juga berhasil ditangkap. Dengan demikian, tinggal dua pelaku lagi yang belum ditangkap," jelas Iptu Sarwo Edi.

Hingga saat ini, barang bukti yang ditemukan hanya satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS Deluxe hitam.

Kanit Reskrim Polse Babat Toman Iptu Lekat menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka Restu Ilahi masih berlangsung di Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

BACA JUGA:Buah Bukan Sembarang Buah, Jambu Merah Biji Bermanfaat untuk Kesehatan Ibu Hamil dan Pertumbuhan Janin

BACA JUGA:Kemalasan atau Penundaan? Kenali Alasan Mengapa Anda Menunda dan Cara Mengatasinya!

Sementara Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv