Selundupkan Sabu 6.8 kg Dalam Ban Serep, 3 Warga Aceh ditangkap Polda Sumsel

Selundupkan Sabu 6.8 kg Dalam Ban Serep, 3 Warga Aceh ditangkap Polda Sumsel

Tiga kurir yang ditangkap saat ditanya Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi. --Foto : Mulyadi - PALTV

Sementara tersangka Maimul Rahman mengaku dijanjikan upah 70 juta rupiah, dirinya awalnya tidak mengetahui sabu itu diletakkan di ban serep. 

"Kami bertiga diupah 70 juta, namun baru dikasih 10 juta untuk biaya dijalan dan makan. Awalnya tidak tahu jika diletakkan diban serep, kami diperintahkan untuk mengantarkan saja ke Palembang," Tutur tersangka. 

Tersangka pun menyebut tidak mengenali dan tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu tersebut. 

"Saya tidak tau siapa pemiliknya, hanya dikenalkan oleh kakak saya yang di penjara di lapas Tanjung Pinang. Kami hanya berkomunikasi lewat telepon," Ujarnya.(*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv