Dua Kurir Narkoba di Palembang Kedapatan Bawa Ekstasi dan Sabu

Dua Kurir Narkoba di Palembang Kedapatan Bawa Ekstasi dan Sabu

Kapolresta tunjukkan Barang Buki Ribuan Ekstasi dan 2 Kg Sabu Diamankan--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba diringkus anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang saat melintasi kawasan Pos Lantas Nilakandi, Kecamatan Kertapati, pada Jumat (9/5/2025).

Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi yang disimpan di dalam kendaraan.

Petugas yang sedang berjaga, Bripda Hendri dan Bripda Malian, menghentikan mobil Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi BM 1568 ZB karena pengemudi dan penumpangnya tidak dapat menunjukkan identitas diri maupun kendaraan.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers (09/05/2025) --Foto : Heru - PALTV

Saat diperiksa, gerak-gerik mencurigakan dari keduanya mendorong petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut.

"Di dalam tas sandang milik pelaku yang berada di dalam mobil, kami temukan dua bungkus besar sabu dan ribuan pil ekstasi," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers (09/05/2025) 

BACA JUGA:Ini Rahasia Tetap Cantik di Segala Usia Bersama Natur-E

BACA JUGA:Si 'Blembo' Sapi Raksasa Seberat 1,1 Ton Jadi Kandidat Kurban Presiden Prabowo di Palembang


Dua Kurir Narkoba di Palembang Kedapatan Bawa Ekstasi dan Sabu--Foto : Heru - PALTV

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ilham Yanuardi (34), warga Bukittinggi, dan Rudi Dasrul (37), warga Pekanbaru. Menurut Kapolrestabes, Rudi merupakan residivis kasus serupa.

Keduanya mengaku mobil tersebut disewa dari Pekanbaru dan tengah melakukan perjalanan ke Palembang. Mereka berstatus sebagai kurir dan diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah pihak yang saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Petugas Satlantas langsung berkoordinasi dengan piket Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk melakukan penanganan lanjutan. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolrestabes.

Adapun barang bukti yang disita yakni dua bungkus besar sabu dengan kemasan teh China merek Guan Yin Wang, satu paket kecil sabu seberat bruto 2.088 gram, satu bungkus besar ekstasi berisi 2.454 butir, serta tambahan 18 butir pil sejenis dengan total keseluruhan 2.472 butir ekstasi berbentuk tablet berlogo Brazil warna biru, dengan berat total sekitar 933 gram.

BACA JUGA:Peternak Banyuasin Ketakutan, Pencurian Sapi dengan Modus Penjagalan Kian Meresahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id