5 Tersangka Narkoba Ditangkap dalam Sepekan, Komitmen Kapolres OKU Berantas Narkotika

Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra --Foto : Yunin Yuniki - PALTV
OKU, PALTV.CO.ID - Sebagai komitmen keseriusan Kapolres OKU dalam rangka penanganan pengedaran gelap dan narkotika, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dalam satu pekan terkahir.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil amankan 7,88 gram sabu dan 1 pil ekstasi.
Dalam satu pekan terkahir Satreskrim Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap 5 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kegiatan tersebut polisi berhasil mengamankan 5 tersangka di 5 tkp.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil amankan 7,88 gram sabu dan 1 pil ekstasi. --Foto : Yunin Yuniki - PALTV
"Memang benar informasi yang beredar di masyarakat, kami berhasil mengamankan 5 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam satu pekan terkahir. Semuanya ini merupakan bentuk komitmen Kapolres OKU untuk serius dalam rangka keseriusan penanganan peredaran gelap dan narkoba di wilayah Kabupaten OKU," ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra.
Ditambahkan Deka, para pelaku di amankan di tempat dan barang bukti berbeda-beda, pelaku AD (45) Warga Pasar lama diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 6,20 gram. Pelaku AD ditetapkan sebagai pemakai dan akan di serahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk dilakukan tindak lanjutan.
BACA JUGA:Lobi Maskapai, Pemprov Sumsel Percepat Penerbangan Internasional di Bandara Palembang
BACA JUGA:351 Jemaah Haji Lansia Sumatera Selatan Dipastikan Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2025
Dari ke 5 tersangka, 1 tersangka akan kita serahkan ke TAT untuk dilakukan tindak lanjut--Foto : Yunin Yuniki - PALTV
Sedangkan dari ke 4 pelaku lainnya, DZ (51) dan BI (28) warga Dusun Baturaja polisi mengamankan Sabu seberat 2 gram dan 1,12 gram. Untuk AK (34) warga Baturaja Lama diamankan beserta barang bukti sabu seberat 2,23 gram dan 1 butir pil ekstasi merek rolex pink dan AS (26) warga Air Paoh dengan barang bukti 2,33 gram sabu-sabu.
"Dari ke 5 tersangka, 1 tersangka akan kita serahkan ke TAT untuk dilakukan tindak lanjut," tambah Deka
Para tersangka akan di kenakan Persangkakan, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kita mintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id