Akhirnya, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Akhirnya, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel--Foto : Luthfi - PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, Ahmad Tahir dan Suparman Romans dalam perkara dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Kamis, (24/8/2023)

Dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Ahmad Tahir selaku Ketua Harian KONI Sumsel Januari 2020 April 2022 - dan Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Sumsel Suparman Roman yang pada waktu kejadian yang bersangkutan menjabat sebagai Petugas Pembuat Komitmen (PPK). resmi ditahan oleh Kasi Pidsus Kejati Sumsel, Kamis 24 Agustus 2023

Lewat Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Mengatakan, Kejati Sumsel telah menahan 2 orang tersangka dalam dugaan Korupsi, Sehingga tim penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:Respon Kabid SMA Sumsel, Terkait Temuan Ombudsman Dugaan 4 SMA N di Palembang Perjual Belikan Bangku Siluman

BACA JUGA:Pangdam 2 Sriwijaya Akan Keluarkan Intruksi Operasi Khusus Karhutla

"Bahwa sebelumnya para tersangka telah di periksa sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dengan perkara yang dimaksud". Ungkap Vanny Kasi Penkum Kejati Sumsel

Terhadap para tersangka dilakukan tindak penahanan selama 20 hari kedepan dari tanggal 24 Agustus 2023 hingga 12 September 2023. "Keduanya ditahan di lapas kelas 1 Pakjo Palembang" Ungkap Vanny

Vanny Menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka ini yakni adanya pemalsuan dokumen pertanggujawaban dan kegiatan fiktif.

Dasar para tersangka dilakukan penahanan pasal 21 ayat 1 KUHP adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengurangi tindak pidana.

BACA JUGA:Sidak Proyek Talud, Komisi III DPRD Meminta Pondasi Talud Dibangun Ulang Sesuai RAB

BACA JUGA:Kelvin Marley, Sosok Polisi Yang Aktif di Medsos : Menginspirasi,Tanggap, Tangkas dan Cepat Bertindak

Sampai saat ini jumlah saksi yang telah diperiksa kasus ini berjumlah 65 orang. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan potensi kerugian negara saat ini mencapai Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipokor, Subsider Pasal (3) jo UU Tipikor atau Kedua Pasal (9) jo pasal 18 UU Tipikor.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv