Buron 2 Tahun, Spesialis Pencurian R2 dan R4 Dilumpuhkan Jatanras Polda Sumsel

Buron 2 Tahun, Spesialis Pencurian R2 dan R4 Dilumpuhkan Jatanras Polda Sumsel

Tersangka Dencik saat menjalani pemeriksaan oleh Jatanras Polda Sumsel, Selasa (22/8/2023).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah buron dua tahun, Tim Opsnal gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya melumpuhkan pelaku pencurian mobil dan sepeda motor  lintas Provinsi.

Pelaku Dencik (35) warga Dusun Sukajaya Desa Muncak Kabau Kecamatan Buat Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ditangkap di kawasan Gandus Kota Palembang pada Kamis dini hari, 17 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 01:45 WIB, pelaku melakukan perlawanan dengan menodongkan senpi rakitan kepada petugas.

Kemudian petugas berupaya merebut senpi rakitan dan sempat terjadi pergulatan, hingga petugas melumpuhkannya dengan timah panah di kaki sebelah kanan.

BACA JUGA:5 Teknik Gir Luffy di One Piece Saat Melawan Kaido, Salah Satunya Saat Luffy Memegang Petir

BACA JUGA:Meningkatkan Nilai Diri, Pentingnya Memahami dan Mengembangkan Diri

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika saat diwawancarai awak media pada Selasa, 22 Agustus 2023 mengatakan, pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP di Provinsi Sumatera Selatan hingga Lampung.

"Total ada 12 TKP pelaku melakukan pencurian motor dan mobil, di antaranya sembilan ada di Sumsel sementara tiga lagi di Lampung. Namun yang di Lampung masih kita lakukan pendalaman," kata Kompol Agus Prihadinika.

Dengan menggunakan senpira jenis revolver dan sajam, pelaku beraksi bersama temannya yang kini DPO tak segan melukai korbannya.

"Dengan senpira dan sajam pelaku tak segan melukai jika korbannya melawan. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap temannya," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.

BACA JUGA:Partai Golkar Segera Undang Partai Koalisi untuk Memenangkan Prabowo di Kota Palembang dalam Pilpres 2024

BACA JUGA:Penting Diketahui: Ini Tujuh Tanda Tubuh yang Menunjukkan Kadar Gula Darah yang Tinggi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara, tersangka Dencik mengakui semua aksi yang telah dilakukan bersama temannya tersebut dengan menggunakan kunci letter T.

"Selain mencuri sepeda motor, saya juga pernah mencuri mobil pick up di OKI dan di PALI menggunakan kunci letter T bersama teman saya, kadang 2-3 orang," tutur Dencik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv